BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS »

Minggu, 24 April 2011

KEJAHATAN di DUNIA MAYA

Seiring berjalannya waktu dan semakin beragamnya kepentingan manusia memanfaatkan ruang maya ini memunculkan berbagai sisi negatif mengimbangi sisi-sisi positifnya. Dalam sebuah teori dikatakan "Crime is a product of society and its reproduction is always a characteristic of the society itself." Secara sederhana dapat diartikan, masyarakat sendirilah yang melahirkan sebuah kejahatan dan kelahirannya merupakan karakteristik dari masyarakat itu sendiri. Semakin tinggi tingkat intelektualitas masyarakat tersebut semakin tinggi pula tingkat kejahatan yang ditimbulkan.

Kejahatan yang ditimbulkan dari perkembangan negatif dunia maya dikenal dengan istilah cybercrime, kejahatan dunia maya. Cybercrime sering diidentikkan dengan computer crime yakni tindak kejahatan yang memakai komputer ataupun jaringan sebagai alat utama atau tempat kejahatan. Beberapa bentuk Computer Crime dengan cybercrime termasuk didalamnya antara lain:

  1. Unauthorized Access to Computer System and Service: Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
  2. Illegal Contents: Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
  3. Data Forgery: Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku. Termasuk didalamnya adalah pencurian ID ataupun alamat email.
  4. Cyber Espionage: Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
  5. Cyber Sabotage and Extortion: Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
  6. Offense against Intellectual Property: Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
  7. Infringements of Privacy: Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Itulah beberapa contoh kejahatan di dunia maya, yang mungkin akan terus dan terus berkembang seiring dengan semakin tingginya tingkat intelektualitas manusia. Di dunia maya kita bebas melakukan apa saja, semisal browsing dan chatting yang merupakan aktivitas favorit para netter disamping bermain game online. Dari dua sarana itulah sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk memetik keuntungan pribadi yang celakanya merugikan pihak lain.

Mungkin awalnya hanya sekedar say hello. Berlanjut dengan mengirim pesan-pesan pribadi ataupun mengarah kepada curhatan-curhatan pribadi yang sedih, tragis nan melankolis. Menarik empati kita sampai kepada titik yang akal sehatpun kadang tidak digunakan untuk mencerna dan menelaah setiap untaian kata yang terangkai indah. Sisi humanis kita, karena telah  timbul rasa percaya kemudian otakpun memberikan respon bahwa ada seseorang yang memerlukan bantuan, secara spontan bantuan diberikan. Seringnya bantuan yang diharapkan oleh oknum yang tidak bertanggunjawab ini ujung-ujungnya berupa materi. Dari sisi immateri, berita bohong yang menggiring opini publik, pencemaran nama baik atau fitnah yang dihembuskan menjadi pelengkap warna-warni kejahatan di dunia maya. Dunia yang sekali lagi batas antara kenyataan dan ketaknyataan tipis sekali, dunia dimana kebenaran dan kepalsuan hanya berbatas ruang dan waktu.

Jika "si maya" adalah bidadari cantik atau pangeran tampan yang membawa madu di tangan kanannya dan racun di tangan kirinya bergaya layaknya akhwat atau ikhwan, yang bergamis panjang dan berjenggot rapi *kesan pertama begitu menggoda, right?*. Namun kedua tangan itu ditutup oleh sutera halus yang menghalangi pandangan mata, kita tidak tahu yang mana madu yang mana racun. Lalu bagaimana cara kita membedakannya? Sahabat, Allah telah mengkaruniai kita dengan akal, kelima panca indera dan juga hati. Gunakanlah itu, insyaallah manisnya madu tak akan pernah tergantikan oleh pahitnya racun yang mematikan.

0 komentar: